Ketetapan batas maksimal atau batas atas harga rumah subsidi saat ini menjadi acuan para pengembang perumahan untuk membangun hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam menjual hunian tersebut. Untuk tahun 2020 pemerintah berencana menaikkan batas atas harga rumah subsidi sebesar 3% sampai 7,75%. Peraturan mengenai kenaikan batas atas harga rumah subsidi tersebut sudah diusulkan kepada Kementerian Keuangan dan akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Pertimbangan pemberlakukan batas harga rumah subsidi untuk 2 tahun agar pelaksanaan pembiayaan dapat dikaji apakah kedepannya akan menggunakan sistem pembayaran kredit pemilikan rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau akan ditetapkan sistem lainnya.
Aturan untuk memberlakukan batasan harga rumah subsidi selama 5 tahun adalah bentuk kesepakaan antara kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan namun belum dituangkan kedalam Peraturan Menteri.. karena hal tersebut ketetapah batas atas harga rumah subsidi saat ini akan berlaku antara 1 sampai dengan 5 tahun tergantung kondisi kedepannya.
No comments:
Post a Comment